Pengaruh Penerapan Sistem E-billing dan Penegakan Hukum Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar
DOI:
https://doi.org/10.58191/jomel.v4i1.232Kata Kunci:
e-Billing, Penegakan Hukum, dan Kepatuhan.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi : (1) pengaruh sistem e-Billing terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Makassar, (2) pengaruh penegakan hukum perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak KPP Pratama Makassar, (3) pengaruh sistem e-Billing dan penegakan hukum perpajakan secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Makassar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif, dengan populasi penelitian adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaptar di KPP Pratama Makassar Utara sebanyak 98. 953. Teknik pengambilan sampel menggunakan simple random sampling sehingga diperoleh jumlah sampel sebanyak 100 wajib pajak. Teknik pengumpulan datanya mengunakan kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) penerapan sistem e-Billing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Makassar Utara, (2) penegakan hukum perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Pada KPP Pratama Makassar Utara, (3) penerapan sistem e-Billing dan penegakan hukum Perpajakan secara bersama-sama berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Makassar Utara.Referensi
Adiasa, Nirawan. 2013. Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Moderating Preferensi Resiko. Accounting Analysis Journal Vol.3, No 4 Agustus Semarang : Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang.
Andrian,Agus, Kertahadi, dan Susilo, Heru. 2014. “Analisis Pengaruh Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan, dan Sikap Penggunaan Terhadap Minat Perilaku Penggunaan Billing System". Jurnal Mahasiswa Perpajakan. Vol. 3(1): hal. 1–10.
Albari. 2009. Pengaruh Kualitas Layanan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak. Jurnal Siasat Bisnis, Vol. 13 No. 1, 1–13
Arum, Harjanti Puspa 2012, Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak,Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas (Studi di WilayahKPP Pratama Cialacap), Universitas Diponegoro, Semarang.
Citra Utami. (2017), Persepsi terhadap penegakan hukum pajak dan kepatuhan wajib pajak, prodi Akuntasi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara, jurnal ekubis : Volume 2, No.1 September 2017.
Dahlan Hadyan S. 2017. Pengaruh penerapan sistem e-billing terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Kabupateng pandeglang
Direktorat Jenderal Pajak 2008. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Elmasita Fauzizah Sukmayanti 2018. “Pengaruh Pemahaman E-billing, pemahaman peraturan pemerintah No.46 tahun 2013, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM pada KKP Pratama Magelang”. Universitas Negeri Yogyakarta.
Erlina ismawati. 2017. Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kuliatas pelayanan Fiskus Sanksi Pajak, dan tax amnestya, terhadap kepatuhan pajak dengan freferensi resiko sebagai variabel moderasi.( studi pada KPP pratama kota kudus). Institusi Agama islam Negeri Surakarta.
Fikrinigrum, W.K. (2012). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Studi kasus pada kantor pelayanan pajak pratama semarang candisari. Skripsi. Unversitas Diponegoro Semarang.
Hardiningsih, Pancawati. dan Nila Yulianawati. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Jurnal: Dinamika Keuangan dan Perbankan. Vol. 3 No. 1, November 2011. Hal. 126-142.
Husnurrosyidah & Suhadi. (2017). Pengaruh e-Filling, e-Billing, dan e-Faktur Terhadap Kepatuhan Pajak Pada BMT Se-Kabupaten Kudus. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 1 (1), hal. 105. STAIN Kudus.
Ida pradnyana & gine prena. (2019). Pengaruh penerapan Sistem e-Filling, e-Billing dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Makassar Timur. Wacana ekonomi (Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi). Volume 18, Nomor 1, Maret 2019; pp. 56-65.
Kania, P., Wahyuni, A., Luh, N., Erni, G., & Arie, M. (2017). Pengaruh Penerapan E-System Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak ( Kpp ) Pratama Singaraja. 7(1).
Mohamad Ilham. 2017. Analisis Model Penerimaan Teknologi Pada Wajib Pajak Dalam Menggunakan Sistem E-Billing Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujin Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara. 2011. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. 2014: Direktur Jenderal Pajak.
Ristra Ariesta. 2017. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Sistem Administrasi Perpajakan Modren, Pengetahuan Korupsi, Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Semarang candisari.
Resmi, siti. 2014. Perpajakan Teori dan kasus, Buku 1 edisi 8. Salemba Empat. Jakarta
Rizka Ningrum. (2020). Praktik sistem e-filling, e-billing dan e-faktur, terhadap taxpayer compliance dengan taxation knowledge sebagai variabel moderating studi pada KPP Madya Makassar. Isafir : Islamic Accounting and Finance review volume 1 No 1 tahun2020.
Sugiyono.(2010). Metode Penelitan Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung: Alfabeta.
Stefani galu. 2014. Pengaruh Pengetahuan, Presepsi Tentang Tarif Pajak Dan Penegakan Hukum Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Yogyakarta.
Wahyu handayani. 2017. Pengaruh Penerapan Billing Sistem Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Moderasi Pemahaman perpajakan (studi pada KPP Pratama Yogyakarta).
Yulianti. (2015). “Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Formal Wajib Pajak Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderating (Studi Kasus Pada WPOP KPP Pratama Makassar Utara)”. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Makassar.









