Pengaruh Penerapan Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid Ii) Dan Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (Pph) Final Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Makassar Utara
DOI:
https://doi.org/10.58191/jomel.v4i1.234Kata Kunci:
Program Pengungkapan Sukarela,Tax Amnesty Jilid II, Pertumbuhan Ekonomi dan Penerimaan PPh FinalAbstrak
Penelitian ini bertujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kebijakan Program Pengampunan Pajak sukarela (tax amnesty jilid II) dan Pertumbuhan Ekonomi terhadap Penerimaan Pajak penghasilan final pada Kantor pelayanan pajak pratama Makassar utara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder dan primer yang diperoleh dari karyawan yang bekerja di kantor pelayanan pajak pratama Makassar utara. Metode pengambilan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang disebarkan pada 100 karyawan. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode sensus yang di mana peneliti mengambil seluruh sampel yang berada dalam populasi. Jadi jumlah sampel sebanyak 100 orang. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis statistik deskriptif dan program IBM SPSS (Statistical Package for Social Sciences) 26 for windows. Berdasarkan analisis yang telah di lakukan bahwa hasil Tax amnesty jilid II berpengaruh positif dan signifikan terhadap Penerimaan pajak penghasilan final semakin tinggi penerapan tax amnesty jilid II maka Penerimaan PPh final akan meningkat dan pertumbuhan ekonomi berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan PPh final semakin meningkat pertumbuhan ekonomi maka semakin bertambah penerimaan PPh final pada kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Makassar utara.Referensi
BPK RI. (2021). UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan [JDIH BPK RI]. JDIH BPK RI.
Ade, M. (2020). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pada Pemilik Bisnis Meubel Di Kecamatan Leces Probolinggo. Molecules, 2(1), 1–12.
Asrul, A., Lannai, D., & Ahmad, H. (2018). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Perusahaan Mengikuti Tax Amnesty. PARADOKS : Jurnal Ilmu Ekonomi, 1(1), 132–151.
https://doi.org/10.33096/paradoks.v1i1.92
Direktorat Jendral, P. (2013). Tatat Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan PKP, Pengahapusan NPWP dan Pencabutan PKP, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak. Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Fausy, desy A. (2017). Pengaruh Implementasi Tax Amnesty Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Makassar Selatan.
Ghozali, I. (2012). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS.
Gunawan, A., & Sukartha, I. M. (2016). Pengaruh Persepsi Tax Amnesty ,
Pertumbuhan Ekonomi Dan Tranformasi Kelembagaan Direktorat Jendral Pajak Pada Penerimaan Pajak. Issn: 2302-8556, 17(E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana), 2036–2060.
Huslin, N. dan D. (2016). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Optimum Decision Making in Asset
Management, XIX(02), 1–522. https://doi.org/10.4018/978-1-5225-0651-5
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran RI Nomor 6736. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran RI Nomor 5899. Sekretariat Negara. Jakarta.
Isnainny. (2017). Pertumbuhan dan Penerimaan Pajak Terkait Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46. Jurnal Parameter , Volume 2, No. 2, 2(2), 75–96. http://eprints.ummi.ac.id/224/2/A
Johan Nasution, B. (2018). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2).
https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11106
Mahroza, Y. (2022). Analisis Penerapan Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II) Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Di Kpp Pratama Medan Timur. In Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Issue 8.5.2017).
Mankiw,N. Gregory, E. Q. dan P. W. (2013). Pengantar Ekonomi
Mikro:Principles of Economics (Vol. 20, Issue 5).
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta : Penerbit Andi
Muh Fachrul Razi. (2019). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. Ejunral Unismuh Makassar, 8(5), 55.
Muhson, A. (2008). Teknik Analisis Kuantitatif. Makalah Teknik Analisis II, 20(5), 40–43.
Ningtyas, A. S. C., & Aisyaturrahmi, A. (2022). Urgensi Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II) Berdasarkan Sudut Pandang Wajib Pajak.
Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 10(1), 51.
https://doi.org/10.29103/jak.v10i1.6611
Rahayu, S. K. (2009). Perpajakan Indonesia : Konsep dan Aspek Formal. Graha ilmu
Ratuela, H. S. ., Sondakh, J. J., & Wangkar, A. (2018). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 Atas Jasa Konstruksi Pada Pt. Realita Timur Perkasa. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 14(1), 856–866.
https://doi.org/10.32400/gc.13.04.22063.2018
Sa’adah, N. (2018). Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Berdasarkan
Keadilan Yang Mendukung Iklim Investasi Indonesia. Masalah-Masalah
Hukum, 46(2), 182. https://doi.org/10.14710/mmh.46.2.2017.182-189
Saragih, A. H. (2018). Pengaruh Penerimaan Pajak Terhadap Pertumbuhan
Ekonomi Di Indonesia. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan), 3(1), 17. https://doi.org/10.32897/jsikap.v3i1.103
Sarjono, N., Anwar, C., & Darmansyah. (2018). Analisa Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Dengan Tingkat Kemiskinan Sebagai Variabel Moderasi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Di Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Ilmu Ekonomi, Vol. 6(12), 113–127. http://eprints.ummi.ac.id/224/2/
Setiadi. (2022). Harmonisasi Uu Hpp Perpajakan Indonesia Dengan Tax Center Jilid 2. Jurnal Bisnis & Akuntansi Unsurya, 7(1), 17–30. https://doi.org/10.35968/jbau.v7i1.970
Sirojuzilam dan Mahalli. (2010). Regional. Pembangunan, Perencanaan dan
Ekonomi. In USU Press. Medan (Vol. 7, Issue 6).
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/26849997%0Ahttp://doi.wiley.com/10 .1111/jne.12374
Sugiyono. (2018). Metode Penelitan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. In Bandung: CV Alfabeta.
Sukarminto. (2019). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jambi. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results
Suparyanto dan Rosad. (2020). Efektivitas Konsep Keadilan Distributif dalam Penerapan Tax Amnesty di Lembaga Perpajakan Kota Banda Aceh Ditinjau
Menurut Hukum Ekonomi. In universitas islam Negeri AR-Raniry Banda Aceh (Vol. 5, Issue 3).
Syarifudin, A. (2018). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Final Pp 46/ 2013 Dan Implikasinya. Fokus Bisnis : Media Pengkajian Manajemen Dan
Akuntansi, 14(2). https://doi.org/10.32639/fokusbisnis.v14i2.48
Tania, I. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Wajib Pajak dalam Menggunakan Fasilitas E-Filing. Jurnal Akuntansi Universitas Brawijaya, 07(02), 132–145.
Tiraada, T. A. M. (2013). Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan Wpop Di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Emba, 1(3), 999–1008.
Wahidah, A. N. (2018). Pengaruh Tax Amnesty, Pertumbuhan Ekonomi, Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Di Kpp Pratama
Pekanbaru Tampan. Jurnal EL-RIYASAH, 8(1), 20. https://doi.org/10.24014/jel.v8i1.4405
Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. In Jakarta. Salemba Empat. Edisi 10 (Vol. 4, Issue 1).









